Gara-gara Video Bugil, Guru SMU Ditangkap Polisi (video bugil guru cabul guru porno pemerasan) Arsip.info adalah portal perpustakaan digital Indonesia yang berisi arsip artikel, berita, dan foto yang bermutu dan berkualitas dari sumber-sumber terpercaya.video bugil, guru cabul, guru porno, pemerasanvideo bugil, guru cabul, guru porno, pemerasanvideo bugil, guru cabul, guru porno, pemerasan


Arsip > Kriminal > Asusila > Pemerasan > Tersangka > Guru > Lampung >
Jasa Pembuatan Website Profesional
Professional Web Designer / Web Development!
Rabu Legi, 19 Nopember 2008 - 12:33 WIB

Gara-gara Video Bugil, Guru SMU Ditangkap Polisi

Kriminal - Berawal dari tersebarnya video bugil sepasang kekasih, jajaran Kepolisian Resor Kampar, Riau, menangkap Ali Iskandar Bin Bakri (34) yang berstatus guru di sebuah SMU negeri.

Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa, mengatakan Ali Iskandar ditetapkan sebagai salah satu tersangka pemerasan dan penyebar video porno. Polisi juga sudah menahan pelaku lainnya bernama Hamizar (54), dan masih mengejar empat tersangka lainnya yang masih buron.

MZ Muttaqien menjelaskan, para pelaku aksi premanisme pemerasan video bugil itu ditangkap pada Selasa dini hari (18/11) sekitar pukul 00:30 WIB, oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Siak Hulu, AKP Feryanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 jo. 282 KUHP tentang menyebarkan dan mempertontonkan video porno juga pemerasan, dan pasal 27 (1) (4) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tersangka kini ditahan di Polres Kampar bagi penyidikan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan tersangka lainnya yang telah melarikan diri.


Beredar Luas

Penangkapan tersangka itu bermula dari beredarnya video berdurasi lebih dari 34 menit yang berisi dua sejoli dalam kondisi bugil. Dalam video terdengar jelas para tersangka dengan menggunakan bahasa daerah setempat melakukan ancaman terhadap pasangan malang tersebut.

MZ Muttaqien mengatakan tempat kejadian perkara berlokasi di kawasan Taman Jefry Noor, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Adapun korban berinisial F dan D, yang berprofesi sebagai pedagang.

Menurut Kapolres, waktu perekaman video dilakukan tersangka pada 13 Oktober 2008 sekitar pukul 16:00 WIB. Sewaktu korban sedang berpacaran di ruang publik, lanjutnya, mereka dipergoki oleh tersangka dan dipaksa menanggalkan baju dan salah satu tersangka merekam menggunakan handycam.

Tersangka juga memeras dengan meminta uang sebesar Rp1 juta, sebagai imbalan apabila korban perempuan tidak mau melayani nafsu bejat mereka dan video disebarluaskan. Namun, korban pada saat itu hanya bisa memberikan uang sekitar Rp300 ribu dan dikabarkan para tersangka juga mengambil handphone dan cincin emas milik korban.

"Kami mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, MUI, orangtua dan guru agar proaktif dalam pendidikan moral berlandaskan agama sejak dini agar peristiwa bejat ini tidak terjadi lagi," ujar MZ Muttaqien.

Sumber: Antara - URL Sumber: klik di sini
URL Arsip: http://arsip.info/08_11_19_123347.html

 

[ Kirim Tanggapan Atas Artikel Ini ]
Untuk mengirim tanggapan anda harus mendaftar dulu di sini

Selasa Wage, 06 Januari 2009
Arsip Gateway
ID Member
Kata Sandi
Fitur Spesial
Polling Minggu Ini
Apakah anda pernah melakukan korupsi?
Sering sekali
Sering
Jarang
Tidak pernah

Download Arsip
Kalender Bulan Ini
M S S R K J S
        01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
Arsip Masa Lalu

Online Statistics

Real IP Address   User IP Address
Your IP   [ 38.103.63.61 ]

Web Statistics  Realtime Statistics
Total Hits   Total Hits : 82.532.583
Total Hits for This Month   Month : 1.446.291 Hits
Total Hits for Today   Today : 150.306 Hits
Number of Online Users   Online : 327 Users

Server Statistics  Server Performance
Average Load   Average Load: 0.38 ms
Server Uptime   Uptime: 99.7%
Condition   Status: Good

| Ketentuan | Tentang Kami | Hubungi Kami |
Copyright © 2006-2007, Arsip.Info, Jogjakarta, Indonesia
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia