![]() |
Untuk staf di Arab Saudi Uang BPIH Dibelikan Mercy
Jakarta - Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji 2010, ternyata tidak digubris oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Buktinya, dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2010, Kemenag masih memasukkan komponen pembelian kendaraan petugas haji yang seharusnya dibebankan kepada APBN,” kata anggota Komisi DPR, Muhammad Baghowi, dari F-Demokrat, kemarin.
Menurutnya, KPK sudah memberi masukan, jangan ada pembelian mobil dari uang BPIH. Sebab menurut UU Haji, untuk operasional petugas sudah masuk APBN. Lagi pula pembelian mobil Mercy itu menurut KPK tidak selayaknya.
Dijelaskan Baghowi, pada musim haji 2009, Kemenag membeli Mercy seri S350 yang harganya miliaran rupiah. Kemenag menjelaskan, mobil ini untuk staf di Arab Saudi. “Setelah kami cek, ternyata nganggur, karena tidak ada staf yang berani pake. Mobil Mercy terlalu tinggi untuk staf hingga Konjen, mobil itu untuk ukuran Menteri,” katanya sambil menyatakan, hal itu jangan terulang.
Lagi pula, pejabat tidak selayaknya menggunakan mobil yang dibeli dari dana jemaah haji. “Menurut pandangan kami, menteri pun tidak selayaknya memakai mobil mewah dari uang jemaah. Kalau menteri ya harus memakai uang APBN,” katanya.
GANJALAN PENGINAPAN
Di sisi lain, soal pemondokan masih mengganjal bagi Komisi VIII DPR. Kemenag mengusulkan 3041 real, Komisi VIII DPR menginginkan turun jadi 2500 real.
Menurut Baghowi, kalau memang masih dibutuhkan dana bisa mengambil bunga bank dari setoran awal. Logikanya, setoran awal Rp 25 juta dari calon jemaah, bunganya sudah cukup besar, apalagi kalau berangkatnya sampai menunggu lima tahun. Total dalam setahun bisa Rp1,17 triliun.
“Tapi, dana ini oleh Kemenag malah digunakan untuk pembayaran Siskohat, gaji ke-13 petugas haji, sewa rumah petugas, gaji petugas, beli mobil, dan lainnya,” katanya. “Padahal, untuk Siskohat itu sudah masuk APBN dan APBD. Tetapi tahun 2010 ini malah mengambil dari BPIH sebanyak RP 100 miliar lebih.”
URL Arsip: http://arsip.info/10_06_18_125656.html
Untuk mengirim tanggapan anda harus mendaftar dulu di sini






